Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KKB Bunuh Pilot Selandia Baru, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air?

TPNPB-OPM atau KKB bunuh pilot Selandia Baru, bagaimana nasib pilot Susi Air?

6 Agustus 2024 | 10.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok kriminal bersenjata atau KKB dikabarkan membunuh seorang pilot asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning (50) pada Senin, 5 Agustus 2024. Pilot dari helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service itu dihabisi nyawanya setelah mengantar empat penumpang ke Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024, Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani, mengungkapkan peristiwa itu terjadi setelah helikopter yang diawaki Glen mendarat di Distrik Alama. Dia membawa penumpang yang terdiri dari dua orang dewasa berprofesi tenaga kesehatan, seorang bayi, dan seorang anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun informasi pembunuhan pilot ini diperoleh aparat keamanan dari seorang saksi bernama D. Dalam kesaksiannya, dia menyebut KKB langsung mengadang pilot dan penumpangnya dengan senjata api begitu mendarat di Distrik Alama.

“Dan saat itu juga pilot Mr. Glen Malcolm Conning langsung dibunuh oleh KKB,” ucap Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Damai Cartenz 2024, Komisaris Besar Bayu Suseno.

Usai kejadian ini, Bayu mengatakan TNI dan Polri beserta jajaran Polres Mimika masih mengejar KKB yang menyandera dan membunuh pilot tersebut. Bayu juga menyebut rencana KKB membebaskan pilot Susi Air yang disandera, Philip Mark Mehrtens, hanya sekadar propaganda. “Nyatanya hari ini terjadi lagi kan? Pilot asing dibunuh oleh KKB,” kata dia.

Lantas, bagaimana nasib pilot Susi Air setelah OPM membunuh pilot Selandia Baru? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Nasib Pilot Susi Air


Organisasi Papua Merdeka (OPM) menjadi pihak yang menyandera pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, di Nduga, Papua Pegunungan sejak Februari 2023 lalu. Telah menyandera pilot itu selama satu tahun lebih, OPM kembali mengungkapkan rencananya untuk membebaskan pilot tersebut dalam dua bulan mendatang.

Keputusan pembebasan pilot Susi Air itu diambil berdasarkan kesepakatan yang terjalin usai pimpinan Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat OPM berdialog dengan pimpinan OPM kawasan Nduga, Egianus Kogoya.

“Hari ini, 3 Agustus 2024 kami dan Panglima (Egianus) sepakat untuk membebaskan pilot,” kata Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Menurut Sebby, proyek pertukaran Philip dengan kemerdekaan Papua tidak sejalan dengan prinsip perjuangan milisi Papua Merdeka. Markas Pusat TPNPB-OPM sejak tahun lalu telah meminta agar Egianus Kogoya membebaskan Philip.

Sebby mengatakan tujuan awal menyandera pilot Susi Air itu untuk menarik perhatian internasional agar Indonesia dapat ditarik ikut dalam pengadilan internasional setelah dituding melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Papua. “Tapi sekarang kami tidak akan jadikan pilot untuk itu. Demi kemanusiaan, kami dan Panglima akan bebaskan,” kata dia.

Ketua Dewan Diplomatik dan Urusan Luar Negeri Papua Barat, Akouboo Amatus Douw mengatakan petinggi TPNPB-OPM meminta Egianus untuk membebaskan Philip atas dasar kemanusiaan. Khususnya mengenai nasib keluarga Philip yang telah dipisahkan hampir dua tahun.

“Panglima (Egianus) mengerti bahwa ada untung-rugi jika penyanderaan pilot terus dilakukan. Apalagi pilot itu bukan musuh kami,” kata Akouboo.

Menurut Akouboo, ada potensi timbulnya antisipasi masyarakat internasional terhadap dukungan Papua Merdeka. Ia menilai, dengan membebaskan Philip justru akan memicu simpati masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB.

“Apalagi pilot diperlakukan dengan baik, kondisinya sehat. Ini menunjukkan komitmen kami terhadap kemanusiaan,” ujarnya.

 


RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus