Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KKJ Bawa Bukti Kasus Pembakaran Wartawan Tribrata TV ke Kantor Staf Presiden

KKJ menyoroti Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.

18 Juli 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) membawa sejumlah bukti temuan dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu saat mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP). Mereka meminta atensi Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di Jalan Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKJ diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Amnesty International Indonesia. Bayu Wardhana selaku Sekretaris Jenderal AJI mengatakan, mereka turut melaporkan sejumlah bukti indikasi kejanggalan peristiwa yang menewaskan Rico dan tiga anggota keluarganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, sebagian laporan dari tim KKJ Sumatera Utara kami sampaikan ke Kantor Staf Presiden," kata Bayu di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Namun, Bayu tidak menyampaikan secara detail bukti apa saja yang dibawa.

KKJ membawa kasus ini agar Kantor Staf Presiden mengawal penyidikan tersebut. Sebab, mereka merasa ada indikasi bahwa proses hukum dalam kasus ini tidak berjalan semestinya.

Bayu menyampaikan, peristiwa pembakaran rumah Rico dikarenakan berita yang dimuat Rico pada pada penerbitan 21, 22 dan 23 Juni 2024 perihal praktik judi yang diduga dibekingi oleh anggota TNI.

Setelah kebakaran itu, tim KKJ Sumatera Utara turun ke lokasi dan mewawancarai beberapa saksi. Mereka juga melihat beberapa bukti. "Sebelum kejadian, si anggota TNI ini sudah berulang kali meminta supaya berita itu diturunkan dan berita itu masih ada," katanya.

Dalam pelaporan ini, Bayu mengatakan, KKJ ingin agar proses kasus termasuk semua dugaan keterlibatan personel TNI diperiksa. "Menurut kami secara prematur Pangdam bahkan Panglima mengatakan tidak ada hubungannya, padahal proses penyelidikannya masih masih berjalan itu kira-kira yang sebenarnya kami merasa ini perlu dikawal," katanya.

Sejauh ini, Polda Sumatera Utara baru menetapkan tiga tersangka, Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.

Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).

Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Hal ini yang masih menjadi perhatian KKJ.

Pihak keluarga Rico pun tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pilihan Editor: KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Wali Kota Semarang Hevearita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus