Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

5 Juli 2024 | 17.06 WIB

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbesar
Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam peristiwa itu wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu bersama keluarganya meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengatakan, berdasar hasil investigasi KKJ menemukan sejumlah fakta di antaranya, sebelum peristiwa kebakaran korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut. "Berita itu terbit di website tribrata.tv pada 22 Juni 2024," kata Erick dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam berita tersebut, kata Erick, korban menulis adanya dugaan keterlibatan anggota TNI berpangkat Koptu berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. "Setelah berita terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media korban, meminta agar berita tersebut segera di-takedown (dihapus). Namun berita itu tidak dihapus," kata Erick. 

Fakta lain temuan KKJ Sumatera Utara, setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat menghubungi kantor redaksi korban, dan meminta agar berita itu dibuat secara halus.  Erick mengatakan sebelum kejadian pembakaran, korban sempat tidak kembali ke kediamannya selama beberapa hari setelah mengalami rangkaian intimidasi tersebut.  

"Atas peristiwa di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan pembakaran rumah hingga Rico Sampurna dan keluarganya meninggal dunia," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia itu. 

KKJ mendesak pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah tersebut dan meminta pelaku serta otak dibalik pembakaran ini ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksinya. "Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis Rico Sampurna," katanya. 

Erick mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers. Meski diakui bahwa korban sempat meminta jatah atau tips hasil perjudian kepada oknum TNI tersebut, namun KKJ menilai sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers. Sekalipun tindakan tersebut bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers. 

Komite  Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber aIndonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus