Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

KKP mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 13,2 miliar. Namun tak berhasil menangkap pelaku.

10 Oktober 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 88.200 Benih Bening Lobster (BBL) seharga Rp13,2 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menyatakan penyelundupan kali ini menggunakan modus berbeda dari sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ipunk, sapaannya, menyatakan pihaknya menggagalkan penyelundupan itu pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. Petugas patroli memergoki pelaku sedang memindahkan BBL yang disimpan di dalam boks stereofoam ke sebuah kapal cepat.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alhamdulillah, tadi malam Tim PSDKP berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, yang akan memindahkan 49 box berupa BBL ke kapal cepat," ujarnya saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 10 Oktober 2024. 

Ipunk menyatakan tim patroli sempat kejar-kejaran dengan pelaku di lautan pada malam tadi. Para pelaku kemudian mengandaskan kapalnya di sebuah pulau kemudian melarikan diri.

"Sedangkan barang bukti kami amankan. Apabila diuangkan mencapai Rp13.2 miliar,” kata dia.

Petugas, menurut Ipunk, kemudian membawa barang bukti ke Pangkalan PSDKP Batam. BBL itu, menurut dia, nantinya akan dilepas liarkan di perairan Kepulauan Riau dan sebagian dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya. 

“Sekali lagi, KKP hadir melalui PSDKP untuk melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari mereka para pelaku yang ingin menyelundupkan BBL ke negara tetangga,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta Dirjen PSDKP untuk tak gentar menghadapi penyelundup benih bening lobster. Sakti sendiri sempat menandatangani Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomo 7 Tahun 2024 yang mengatur soal pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan. 

Aturan itu membuka keran ekspor benih bening lobster secara terbatas dari sebelumnya yang sempat ditutup total. KKP juga menyatakan telah menerbitkan izin kepada tiga perusahaan untuk melakukan budi daya dan ekspor benih bening lobster pada Juli lalu. Ketiga perusahaan itu adalah  Mutagreen Aquaculture International, Ratuworld Aquaculture International, dan Gajaya Aquaculture International. Selain itu, KKP juga masih memproses izin dua perusahaan lainnya.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus