Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghancurkan 17 meter kubik kayu ilegal dan mesin pengolahan kayu di 3 sawmill penampung kayu ilegal di Desa Tuah Indrapura, Kabupaten Siak, Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan lokasi operasi merupakan wilayah yang rawan kebakaran hutan. "Kami berkomitmen memerangi upaya perusakan kawasan hutan, khususnya kawasan konservasi di Riau," kata Sustyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Operasi yang digelar selama 8 hari sejak 29 Agustus 2020 ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal dari kawasan Suaka Marga satwa (SM) Giam Siak Kecil. Padahal, SM Giak Siak Kecil merupakan cagar biosfer yang ditetapkan UNESCO.
Sustyo menjelaskan, tim operasi gabungan menggerebek lokasi dan mengamankan 17 meter kubik kayu meranti dan campuran, serta membongkar 3 set mesin pengolah kayu, serta 6 gergaji dan 4 alat angkut kayu.
Tim operasi gabungan selanjutnya mengamankan kayu sebanyak 6 meter kubik beserta mesin pengolah kayu ke kantor bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Riau. "Selanjutnya tim juga melakukan pemasangan papan peringatan dan larangan di kawasan SM Giam Siak Kecil," ujarnya.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, perusakan hutan seperti pembalakan liar perambahan, dan pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian ekonomi maupun bencana ekologi. Sehingga, pelakunya harus dihukum berat.
"Jangan diberi ampun. Mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan di atas kerugian negara dan penderitaan orang banyak," kata Rasio.