Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer yang Sering Promosi Judi Online di Media Sosial

Diduga akun Katak Bhizer merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

10 Oktober 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70. Diduga akun tersebut merupakan penyebar materi promosi judi online melalui media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena content yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka. Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.

Kementerian Kominfo mengaku ditandai (tag) oleh sejumlah warganet di media sosial agar terinfo dan segera memblokir akun tersebut. Diketahui akun @katakstvns.70 memiliki pengikut (follower) mencapai 1,2 juta. “Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Budi Arie.

Hingga kini, Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023. Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan. “Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.

Tak hanya itu, ujar Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK). "Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus