Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kominfo Sebut 4 Tahun Terakhir Lakukan Pemutusan Akses 566.332 Konten Judi Online

Kominfo lakukan pemutusan akses 566.332 konten yang memiliki unsur perjudian atau judi online 4 tahun terakhir. Apa jerat hukum bagi judi online?

23 Agustus 2022 | 19.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memantau aliran dana judi online atau daring di Indonesia, lantaran aktivitas tersebut kian merebak di masyarakat dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah, dan berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 23 Agustus 2022.

Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Dikutip dari jurnalhukum.unisla.ac.id seiring dengan perkembangan digital, perjudian bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring bertambahnya alat komunikasi elektronik berbasis internet.

Melalui laman Kementerian Komunikasi dan Informasi, kominfo.go.id menyebutkan sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut: pada 2018 terdapat 84.484 konten, kemudian pada 2019 yaitu 78.306 konten, pada 2020 sebanyak 80.305 konten, pada 2021 tak kurang dari 204.917 konten, dan sampai 22 Agustus 2022 terdapat 118.320 konten.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian. Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo, namun juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Jerat Judi Online

Kementerian Kominfo dalam rilisnya, menyatakan dukungan upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian. Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Upaya Penanganan Judi Online

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online antara lain:

1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Dilansir dari polri.go.id Kepala Bareskim Polri memerintahkan agar Polda di seluruh Indonesia memberantas habis segala perjudian online atau dikenal slot online. Kepolisian tengah gencar memberantas judi slot online yang dinilai meresahkan masyarakat.

MALINI  I  SDA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus