Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komisi Hukum DPR Pilih Dua Calon Inkumben sebagai Hakim MK

Nasir Djamil mengatakan kedua calon hakim MK inkumben itu dipilih melalui mekanisme musyawarah.

12 Maret 2019 | 13.39 WIB

Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Hakim konstitusi memimpin sidang putusan perkara Pengujian UU Perkawinan No. 1/1974 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018. MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terkait batas usia perkawinan anak. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR telah memilih dua hakim Mahkamah Konstitusi yang baru. Kedua hakim yang terpilih adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams. Keduanya merupakan calon hakim MK inkumben.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua nama itu adalah Wahiduddin dan juga Aswanto, kedua nama ini juga calon hakim Mahkamah Konstitusi inkumben atau petahana," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.

Dua nama calon MK dipilih dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR yang digelar tertutup di ruang rapat Komisi 3, Gedung Nusantara II, DPR, Selasa, 12 Maret 2019. Nasir mengatakan keduanya dipilih melalui mekanisme musyawarah.

Nasir menuturkan kedua hakim dipilih dengan pertimbangan dua hakim tersebut memiliki reputasi baik, dan tidak memiliki catatan buruk selama menjabat hakim MK. "Komisi tiga juga tidak berani "bunuh diri" kalau pilih petahana yang jejak rekamnya atau kinerjanya diragukan," kata dia.

Nasir mengatakan kedua hakim juga dipilih karena dianggap memiliki kemampuan akademisi yang mumpuni dan konsisten dalam bersikap. Dia mengatakan kedua calon ini juga masuk dalam usulan panel ahli yang bertugas memberikan masukan mengenai calon hakim MK.

Sebelumnya DPR telah menggelar seleksi hakim MK sejak Februari 2019. Ada sebelas calon yang diseleksi, yakni Wahiduddin, Aswanto, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

DPR sempat menyatakan bakal memilih dua hakim MK pada Kamis malam, 7 Februari setelah fit and proper test rampung dan dilanjutkan rapat pleno. Namun, pemilihan hakim MK akhirnya baru terlaksana pada hari ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus