Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan akan memanggil tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, hari ini. Mereka akan dimintai keterangan terkait penanganan perkara kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya (akan dipanggil)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Kejaksaan sudah jauh hari merencanakan pemanggilan ini. Barita sempat melontarkan rencana pemanggilan tersebut saat Novel menyambangi kantornya pada 2 Juli 2020. Saat itu, Novel melaporkan kejanggalan penanganan kasus penyiraman air keras oleh tim JPU ke Komisi Kejaksaan.
Meski demikian, saat itu Barita mengatakan pemanggilan terhadap tim jaksa harus menunggu vonis hakim. Dia bilang komisi tak boleh mengganggu kerja jaksa. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga perlu menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam putusan untuk menentukan rekomendasi untuk Kejaksaan Agung.
Rekomendasi itu dapat berisi rekomendasi untuk memperbaiki kejaksaan secara kelembagaan, atau rekomendasi pemberian sanksi. Rekomendasi sanksi, kata dia, dapat dijatuhkan kepada anggota jaksa bila terbukti melanggar aturan maupun kode etik. "Pihak yang mengeksekusi harus pejabat pembina kepegawaian, yaitu Jaksa Agung," kata Barita.
Vonis hakim telah dibacakan pada sidang 16 Juli 2020. Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara. Tim jaksa kasus ini menyatakan pikir-pikir. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap vonis ringan terhadap dua terdakwa itu sebagai preseden buruk penegakan hukum.