Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Pengadil Gregorius Ronald Tannur Dibidik Pidana

Sanksi administratif dinilai tidak cukup untuk tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

29 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Aksi mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur,30 Juli 2024. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Aksi mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, kasus dugaan penganiayaan Dini Sera Afrianti di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur,30 Juli 2024. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komisi Yudisial merekomendasi sanksi pemecatan untuk tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

  • Indikasi pidana dalam putusan hakim yang kontroversial itu perlu ditelusuri.

  • Sanksi administratif tidak cukup untuk hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

KOMISI Yudisial merekomendasi sanksi pemecatan untuk tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Tiga hakim itu dinilai terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) ketika menangani perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. "Para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito, dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus