Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Stabat terhadap bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia. Majelis hakim menyatakan Terbit Rencana tidak terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa dan membebaskannya pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi putusan bebas perkara kerangkeng manusia itu, anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mukti mengatakan, selama persidangan berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. "Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujarnya.
Kondisi kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care melaporkan adanya temuan kerangkeng manusia di halaman belakang rumah Teguh Rencana yang kini menjadi tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dok. Migrant Care
Kasus kerangkeng manusia ini terungkap setelah Terbit Rencana Perangin Angin terlibat dalam skandal korupsi. Pada saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman bupati, mereka menemukan kerangkeng manusia di lokasi tersebut.
Penyelidikan oleh Komnas HAM dan LPSK mengungkap bahwa para korban dipaksa masuk ke dalam kerangkeng tersebut tanpa alasan yang jelas, dan mengalami penyiksaan serta perbudakan. Kedua lembaga ini juga menemukan adanya korban jiwa di kerangkeng milik Bupati Langkat periode 2019-2022. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan anggota polisi dan TNI dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Beredar Video Mobil Damkar Depok Tak Bisa Isi BBM di SPBU karena Saldo Kartu Habis