Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2

3 Juli 2024 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro meminta aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara  atau PDNS 2 di Surabaya, Jawa Timur.

"Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban," kata Atnike dalam keterangannya, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja terhadap data pribadi.

Aspek kedua adalah pelanggaran integritas, yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak sah, tidak disengaja, atau perusakan data.

Komnas HAM menilai terdapat risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia, salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

Oleh karena itu, selain meminta kepada aparat hukum, Komnas HAM juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Kominfo, Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah dan prosedur, serta membuka layanan pengaduan publik untuk menjamin pelindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak.

"Meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto memastikan bahwa layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini. Menurut Hadi Kemenkominfo serta BSSN akan mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Kemenko Polhukam juga mengupayakan perlindungan data yang berlapis dari di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN. "Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan," tutur Hadi, Senin, 1 Juli 2024.

Sementara itu Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sudah mengevaluasi peretasan terhadap PDN. Kepala Negara mengharapkan ke depan ada back up dari data nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di-back up data nasional kita, agar kalau ada kejadian kita gak terkaget-kaget. Ini terjadi di negara lain, bukan kita saja," kata Jokowi usai meresmikan pabrik batrei kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi tidak merinci secara detail ketika ditanya apa evaluasi untuk memperkuat sistem siber. Namun Eks Gubernur Jakarta ini mengatakan yang paling penting ada solusi supaya peristiwa yang sama tidak kembali terjadi.

PDN, yang dikelola oleh Kemenkominfo dan BSSN diretas sejak 20 Juni 2024, oleh data Ransomware LockBit 3.0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang sistem data. 

PDNS di Surabaya itu mengelola 73 data kementerian lembaga serta ratusan milik pemerintah daerah. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas Pusat Data Nasional dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Kepala BSSN Menghindar saat Ditanya Soal Peretasan PDN

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus