Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang memvonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Terbit diadili atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas temuan kerangkeng manusia di rumahnya pada 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan komnas menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut. Kendati demikian, komnas memberikan sejumlah catatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan itu tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban maupun keluarga korban yang telah meninggal," kata Anis dalam keterangan resminya pada Rabu, 10 Juli 2024.
Komnas HAM, ujar dia, memandang perlunya lembaga seperti Komisi Yudisial melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. "Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," lanjut Anis.
Anis menuturkan putusan bebas dalam kasus kerangkeng manusia menjadi kontra produktif di tengah upaya pemerintah memerangi TPPO. Apalagi tindak pidana ini sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime.
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022. Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
"Komnas HAM memandang putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO, terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara," ujar Anis.
Sebelumnya pada Senin, 8 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak terbukti bersalah dalam kasus TPPO kerangkeng manusia. Sehingga, majelis hakim memutuskan pria yang akrab disapa Cana itu bebas.
Selain itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi korban sebesar Rp 2,3 miliar. Pembayaran restitusi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sekitar 48 saksi. Sejumlah temuan komisi ini antara lain adanya tindakan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk eks Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri. Menurut Komnas HAM, setidaknya ada 19 orang yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban.