Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi kasus pencabulan anak panti asuhan oleh polisi di Polsek Tanjung Pandan. Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, permintaan klarifikasi ditujukan kepada Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sudah kami monitor, sementara dari pihak polda menyiapkan klarifikasi," kata Yusuf saat ditemui di kantor Amnesty International Indonesia, Senin, 22 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia mengatakan saat ini telah menerima informasi pelecehan seksual itu dari pihak Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui telepon. Namun pernyataan resminya masih menunggu respons agar klarifikasi dapat dipertanggungjawabkan.
Kompolnas menyayangkan tindakan polisi yang melecehkan NJ (15 tahun), padahal korban telah dilecehkan lebih dulu oleh seorang dari panti asuhannya. "Semestinya semua masyarakat yang datang ke kantor kepolisian itu dilayani apa yang jadi keluhan," tutur Yusuf Warsyim.
Dalam kasus ini, NJ dicabuli oleh polisi berpangkat brigadir inisial AK pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 20.30 WIB. Korban didampingi dua temannya melapor ke Polsek Tanjung Pandan atas dugaan kekerasan seksual yang lebih dulu terjadi di panti asuhan.
Brigadir AK mendengarkan kejadian yang dialami korban, kemudian dia mengajak ke sebuah ruangan lain. Korban justru dilecehkan oleh pelaku di ruangan masih berada di area kantor polisi, lalu NJ diminta agar cerita kepada siapapun.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung Inspektur Polisi Dua Wahyu Nugroho mengatakan, kejadian kekerasan seksual di Markas Polsek Tanjung Pandan telah dilaporkan ke polres pada 10 Juli 2024. Laporan disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah mendengar cerita NJ dan temannya.
“Kedua teman korban menunggu di ruangan lain, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,” kata Wahyu saat konferensi pers di Polres Belitung, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari ANTARA.
Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Dia telah ditahan di Polres Belitung.