Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan hukuman mati untuk Teddy Minahasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tuntutan adalah kewenangan JPU. Kompolnas menghormati tuntutan tersebut," kata Poengky kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kompolnas masih menunggu putusan hakim dalam perkara narkoba yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum perlu dihormati.
“Kita tunggu apakah vonis Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan,” ucapnya
Poengky berharap putusan hakim itu bisa memberikan efek jera agar tidak ada kesus serupa di institusi kepolisian, baik kasus sabu Teddy Minahasa (TM) maupun kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo (FS).
“Kompolnas berharap dengan adanya kasus TM dan kasus FS ini agar tidak ada lagi perwira-perwira tinggi Polri yang coba-coba melakukan kejahatan, karena pasti akan diproses hukum dan etik. Karena anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan sikap serta perilaku pejabat Polri tunduk pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Komisioner Kompolnas.
Hukuman yang lebih berat perlu diterapkan untuk anggota Polri yang melakukan kejahatan. Musabab institusi Polri adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
“Diharapkan ada hukuman yang lebih berat dan lebih tegas kepada anggota Polri yang melakukan kejahatan, karena sebagai anggota Polri seharusnya memberikan contoh teladan kepada masyarakat untuk menghormati dan menaati hukum,” ucapnya.
Tuntutan vonis mati untuk Teddy Minahasa, merupakan hal yang tepat, dalam memberikan peringatan dan efek jera baginya dan anggota Polri lain.
"Perberatan hukuman bagi anggota Polri yang terbukti bersalah akan memberikan efek jera bagi yang bersangkutan maupun bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa,” katanya.
Selanjutnya Hotman Paris anggap tuntutan mati Teddy Minahasa terlalu berlebihan...
Hotman Paris Sebut Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa Terlalu Berlebihan
Sebelumnya kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan, terutama dibandingkan dengan kasus bandar narkoba Freddy Budiman yang divonis hukuman mati dan kasus Ferdy Sambo.
“Ya tuntutannya itu berlebihan banget gitu loh. Udah saya bilang banyak kasus-kasus putusan pengadilan yang narkobanya jauh lebih berat di atas 5 kilogram. Tapi hukumnya ya paling sekitar 15 sampai 20 tahun. Enggak pernah ada hukuman mati untuk ukuran narkoba seperti ini,” kata Hotman saat dihubungi Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Menurut Hotman banyak kasus narkoba lain terdakwanya tidak dihukum mati. Tuntutan jaksa, kata dia, terlalu berlebihan.
“Menurut kami, sangat tidak adil dan dari fakta persidangan itu keterlibatan beliau masih abu-abu. Masih sangat abu-abu,” ucapnya.
Langkah kuasa hukum selanjutnya yang akan dilakukan Hotman adalah mengajukan keberatan. “Baik, sesuai hukum acara ya kami mengajukan pleidoi nanti di persidangan berikutnya,” katanya.
Hotman menyatakan kaget mendengar tuntutan jaksa yang menuntut mati dan mempertanyakan apa yang terjadi hingga kliennya bisa mendapatkan tuntutan yang berat. "Ya sangat terkejut ada apa kok bisa. Karena perkara narkoba yang barang buktinya jauh lebih berat tidak dihukum mati," katanya.
Selanjutnya alasan JPU tuntut Teddy Minahasa dihukum mati...
Alasan Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Kejaksaan Agung memberikan sejumlah alasan jaksa memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.
Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
"Terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," ujar Ketut, Kamis, 30 Maret 2023.
Pertimbangan lainnya di balik tuntutan hukuman mati itu adalah Teddy Minahasa tidak mengakui perbuataannya. Jaksa menilai selama persidangan, Teddy memberi keterangan serta menyangkal perbuatannya.
Sebagai Kapolda Sumatera Barat, sikap Teddy tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik dan menyalahgunakan jabatannya.
Karena itu, perbuatan jenderal bintang dua itu telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, dia juga merusak nama baik korps Bhayangkara.
"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Jaksa Penuntut Umum menilai Teddy Minahasa tidak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.