Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap penyelesaian perkara guru honorer Supriyani melalui mekanisme restorative justice. Supriyani adalah seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Utara, yang diduga dikriminalisasi setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai bahwa penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Penyelesaian kasus ini melalui restorative justice sudah diupayakan sebanyak tiga kali," kata Poengky kepada Tempo saat dihubungi Kamis, 24 Oktober 2024.
Perkara ini bermula saat seorang guru honorer bernama Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito pada 26 April 2024. Guru di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan itu dituduh menghukum muridnya hingga terluka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poengky menyebut, penyidik dari kepolisian terus berupaya agar para pihak yang terlibat dapat mencapai kesepakatan damai. Kompolnas berharap bahwa komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak bisa dilakukan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Kompolnas akan mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial ihwal dugaan kriminalisasi dan penahanan Supriyani oleh penyidik. "Kami sudah menanyakan, dan ternyata tidak benar penyidik (kepolisian) melakukan penahanan," ucap dia.
Penahanan dalam kasus ini, menurut Poengky, dilakukan oleh jaksa, bukan oleh penyidik kepolisian. Ia pun meminta agar hal ini dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada Komisi Kejaksaan (Komjak).
Poengky juga menepis kabar bahwa keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada Supriyani. Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompolnas, tudingan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Kompolnas berharap agar pihak yang terlibat dapat duduk bersama dan mencapai kesepakatan damai melalui restorative justice. "Kami berharap para pihak mengupayakan penyelesaian damai," ujar Poengky.
Sebelumnya, upaya mediasi antara guru dan keluarga murid itu tidak mencapai kesepakatan sehingga penanganan laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan Supriani menjadi tersangka pada 3 Juni 2024. Setelah penyidikan rampung, penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada kejaksaan pada 16 Oktober 2024. Kejaksaan menahan Supriyani dengan alasan untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan.
Pilihan Editor: Bermula Ditemukan Mayat di Perairan Labuhan Haji Aceh Selatan, Terungkap TPPM Etnis Rohingya