Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap awal Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kalimantan Selatan. Tim penyelidik KPK menerima informasi perihal adanya proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari informasi tersebut terungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun anggaran 2024–2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR, yaitu SOL (Ahmad Solhan) Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan melalui YUL (Yulianti Erlynah) Kabid Cipta Karya sekaligus PPK melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND), yang keduanya dari swasta. Mereka diplotting untuk pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar (Rp 23.248.949.136,00).
Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar (Rp 22.268.020.250,00). Pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar (Rp 9.178.205.930,00).
Menurut Ghufron, rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
Terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.