Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kian Masif Konten Pornografi di Dunia Maya

Media sosial X membolehkan pengguna mengunggah konten pornografi. Dianggap bagian dari pengungkapan ekspresi.

11 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Penyebaran konten pornografi di dunia maya dikhawatirkan bakal masif.

  • Media sosial X membolehkan pengguna mengunggah konten pornografi.

  • Anak yang terpapar pornografi mengalami gangguan mental dan rentan melakukan kekerasan.

PENYEBARAN konten pornografi di dunia maya dikhawatirkan bakal masif. Kekhawatiran itu muncul setelah X Corp. memperbolehkan pengguna X—dulu Twitter—mengunggah konten dewasa. Padahal, sebelum ada kebijakan ini, X sudah dibanjiri berbagai konten mesum. Dari tujuan narsistik, menawarkan jasa prostitusi, hingga jual-beli video porno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kajian internal Twitter pada 2022 yang diperoleh Reuters mengungkapkan, jumlah pengguna yang tertarik pada konten dewasa meningkat. Penelitian tersebut memperkirakan konten pornografi di Twitter saat itu mencapai 13 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal kebijakan barunya, X berdalih, konten pornografi adalah bagian dari pengungkapan ekspresi yang sah. Namun perusahaan milik Elon Musk ini tetap memberi batasan dengan mensyaratkan pengguna memberi label yang jelas terhadap konten dewasa.

X juga membatasi paparan konten ini bagi anak-anak atau pengguna yang memilih tidak melihatnya. X melarang pula materi yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, obyektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh. “Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner,” begitu pernyataan resmi X.

CEO SpaceX dan Tesla Elon Musk di Nusa Dua, Bali, 20 Mei 2024. ANTAR/Media Center World Water Forum 2024/Maulana Surya

Meski ada sejumlah ketentuan, kenyataannya, tidak sulit menemukan konten pornografi di X. Pengguna yang sebenarnya tak berniat mencari konten dewasa pun bisa terpapar. Sebab, pengunggah materi pornografi menyisipkan kata-kata yang sedang trending agar muncul di lini masa pengguna lain. Bahkan pada kata kunci yang bernuansa religi.

Hal ini sejalan dengan penelitian Program Studi Sistem Informasi Fakultas Ilmu Komputer UPN Veteran Jawa Timur tentang penggunaan Twitter sebagai sarana cyber pornography. Riset ini menunjukkan 85 persen pengguna aktif pernah menemukan konten pornografi di Twitter.

Kajian yang dipublikasikan dalam Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (SITASI) 2023 ini juga menemukan 80,9 persen pengguna menyatakan Twitter merupakan media sosial yang paling mudah menyebarkan pornografi. Disusul Telegram (11,3 persen), TikTok (7 persen), dan Instagram (0,9 persen). Persoalan ini muncul diduga karena pengelola aplikasi tidak aktif memblokir konten pornografi.

Dampak Pornografi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, sejak tiga tahun terakhir, Indonesia berada dalam status darurat pornografi. Pernyataan itu didasari munculnya kasus-kasus kekerasan seksual, termasuk pelibatan anak dalam industri ilegal ini.

Terbaru, kasus dua ibu—di Tangerang Selatan, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat—mencabuli anak kandungnya sendiri. Mereka merekam adegan pencabulan itu karena diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh seseorang yang dikenal lewat Facebook. Belakangan, video itu kemudian menyebar di dunia maya. Sementara itu, uang yang dijanjikan tak kunjung mereka terima.

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta bahkan membongkar bisnis video pornografi anak jaringan internasional. "Ini sudah sangat meluas dan bahkan masuk antarnegara," kata Ketua KPAI Ai Maryati dikutip dari Antara.

Kajian American College of Pediatricians—organisasi dokter dan praktisi kesehatan yang berfokus pada kesehatan anak—pada 2015 mendapati dampak pornografi pada anak jauh lebih besar ketimbang orang dewasa. Anak yang terpapar pornografi mengalami gangguan mental dan rentan melakukan kekerasan.

Bagi remaja, pornografi mempengaruhi hubungan antara mereka dan lawan jenis karena perspektif yang salah tentang seksualitas. Mereka memandang pergaulan bebas adalah wajar, perempuan yang diperkosa menikmatinya, hingga menganggap normal penyimpangan dalam hubungan seks. “Hal ini mempersulit remaja putra dan putri membentuk hubungan yang stabil,” begitu riset tersebut menulis.

Masifnya pornografi di media sosial juga berdampak negatif pada aspek politik. Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Damai) menemukan ada hubungan antara persebaran pornografi di media sosial dan meningkatnya jumlah ujaran kebencian serta hoaks pada tahun politik.

Melansir Koran Tempo, 23 Juni 2023, koalisi Damai mendapati akun-akun produsen hoaks dan ujaran kebencian ternyata sebelumnya merupakan penyebar konten pornografi. Mereka menggunakan konten dewasa untuk menjaring pengikut atau follower sebanyak mungkin. Selanjutnya akun ini bertransformasi menjadi pendengung alias buzzer.

“Kami menemukan mereka ada jaringan pembuat akun porno,” kata Herry Sufehmi, anggota koalisi sekaligus pendiri Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (Mafindo). “Ini dijadikan bisnis untuk membuat buzzer politik.”

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Jakarta, 22 Februari 2024. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W

Upaya Pemerintah Memerangi Pornografi

Pemerintah berencana membentuk satuan tugas untuk memerangi pornografi. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyebutkan, berdasarkan data National Center for Missing and Exploited (NCMEC), ada lima juta lebih temuan konten pornografi anak di Indonesia. Dia mengatakan Indonesia masuk peringkat keempat skala internasional dan peringkat kedua skala Asia Tenggara.

“Kami akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan dengan lintas kementerian, dengan merumuskan rencana aksi,” kata Hadi dikutip dari situs web resmi Kemenko Polhukam, 18 April lalu. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1,9 juta lebih konten pornografi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya masih memantau keputusan final dari X, apakah kebijakan baru mereka berlaku global atau dibatasi di sejumlah negara. “Kalau mereka memberlakukan di Indonesia, kami akan blokir,” katanya saat dihubungi Tempo, 10 Juni 2024.

Ia menuturkan pornografi jelas dilarang di Indonesia. Larangan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika Twitter atau X ingin tetap beroperasi di Indonesia, kata Samuel, mereka harus taat pada aturan yang berlaku. “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, meminta pemerintah tak gegabah menyikapi kebijakan baru X. Pemblokiran terhadap Twitter jangan sampai menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.

Nenden menilai definisi pornografi masih bias dan hanya disematkan pada konteks asusila yang penilaiannya sangat subyektif. “Akhirnya ini bisa menimbulkan penilaian yang sangat karet, bisa ditarik ke mana pun sesuai dengan yang menafsirkan,” ucapnya.

Menurut Nenden, upaya pemerintah memerangi pornografi masih minim dan kurang efektif. Banyaknya pemblokiran tak berpengaruh terhadap konten pornografi yang masih mudah ditemui.

Ia pun meminta pemerintah mengevaluasi kinerjanya dan tak asal memblokir X. Alasannya, masih lebih banyak pengguna X yang membagikan konten dan informasi positif. “Jangan membakar lumbung untuk mengusir tikus dengan cara memblokir total,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

REUTERS | ANTARA | ACPEDS.org berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus