Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.

25 Maret 2024 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman yang belum angkat bicara. Dia menduga tak bicaranya para korban tersebut lantaran mendapat intimidasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Beberapa korban masih sulit speak up,” kata Zubaidah saat dihubungi pada Ahad, 25 Maret 2024. Lembaga Zubaidah kini mendampingi para penyintas dari Universitas Jambi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta pemerintah dan universitas mengusut secara menyeluruh atas praktik lancung ini. Zubaedah bersama lembaganya juga mendesak pemerintah menginvestigasi sindikat perekrutan mahasiswa untuk program magang bodong ini. 

Sejalan itu, dia juga minta pemerintah Indonesia menghentikan seluruh praktik perekrutan mahasiswa ke luar negeri yang merugikan. “Menghukum para pelaku TPPO yang menarget mahasiswa. Menjamin pemulihan dan kompensasi korban dan keluarga,” kata Zubaidah. 

Zubaidah juga meminta pemerintah agar rutin berkonsultasi dengan berbagai kelompok peduli migran, TPPO, dan mahasiswa. Bersamaan langkah itu, dia meminta pemerintah segera melakukan penyuluhan kepada seluruh universitas atas persoalan ini. 

Elegi Mahasiswa Magang di Jerman: Dikira Daging, Ternyata Lengkuas

Ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus magang di Jerman. Diiming-imingi belajar sembari bekerja di negeri Panzer, mahasiswa kepincut mengikuti program tersebut. 

Sembilan mahasiswa dari Universitas Jambi dibuat kecut setelah tiba di Jerman untuk mengikuti program ferienjob itu. Ibarat makan rawon, mahasiswa justru menggigit lengkuas, bukan daging. 

Demikian itu kisah RM, salah satu korban dari praktik TPPO yang berasal dari Universitas Jambi. “Program ferienjob ini dipromosikan dan direkomendasikan oleh universitas dengan iming-iming program kerja magang dengan gaji tinggi dengan nilai konversi sebanyak 20 SKS,” kata Zubaidah Direktur Beranda Perempuan Indonesia yang juga mendampingi RM, dalam keterangan resminya pada Ahad, 24 Maret 2024. 

Zubaidah bercerita RM pada awalnya merasa yakin untuk mengikuti program dengan durasi tiga bulan itu. Alasannya, RM melihat ada salah satu guru besar di Fakultas Ekonomi menjadi partner program ferienjob ini. Setelah melewati berbagai proses, RM akhirnya bekerja di Jerman. “RM bekerja di Jerman sebagai buruh bangunan dan buruh angkut barang di salah satu perusahaan jasa pengiriman paket di Jerman,” kata dia. 

Zubaidah menyebut RM bekerja di Jerman untuk mengangkat beban paket mencapai 0.5-30 kilogram secara manual. Tak hanya itu, dia juga bekerja dalam durasi yang panjang sekaligus tak wajar hingga kelelahan.   

Berharap mendapat gaji setimpal, Zubaidah menyebut RM dibuat kecut saat menerima upah. Jauh panggang dari api, upah RM lebih rendah dari nominal yang ditawarkan dalam kontrak.“Upah per bulan tidak cukup untuk membayar biaya akomodasi yang harus ia tanggung sendiri. RM dan 8 mahasiswa korban dari UNJA lainnya didampingi oleh Beranda Perempuan,” kata Zubaidah. 


Minta Pemerintah dan Universitas Tanggung Jawab 

 Beranda Perempuan dan Beranda Migran merasa prihatin atas praktik tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berkedok magang di Jerman. Dari praktik lancung ini telah menelan sekitar 1.047 korban dari 33 universitas di Indonesia. 

Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaidah, meminta semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dia menyebut ribuan orang yang masih menyandang status mahasiswa ini menjadi korban juga ada campur tangan universitas masing-masing. 

“Mereka terjebak pada program magang bodong ini karena ada campur tangan dari universitas. Mahasiswa diperlakukan sebagai objek percobaan pendidikan yang dengan seenaknya dimobilisasi untuk mencukupi kebutuhan tenaga kerja manual di Jerman,” kata Zubaidah melalui keterangan resminya pada Ahad, 24 Maret 2024. Lembaga Zubaidah saat ini mendampingi para penyintas TPPO di Universitas Jambi. 

Senyampang itu, Zubaidah menilai praktik seperti ini merupakan cermin dari sistem pendidikan yang memposisikan universitas sebagai mesin pencetak tenaga kerja murah. Alih-alih menjadi tempat menuntut ilmu, dia menilai universitas berperan mempromotori perdagangan manusia. “Universitas telah abai dan lalai dalam menjamin keamanan dan perkembangan,” kata dia. 

Kepada universitas yang telibat, Zubaidah melalui lembaganya menuntut akuntabilitas kampus untuk menghentikan seluruh program magang di luar negeri yang merugikan mahasiswa dan keluarga. Pasca-peristwa ini, dia meminta kampus memberikan pendampingan gratis kepada para korban dan keluarga yang telah dirugikan. “Memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi korban untuk melanjutkan kuliah,” kata dia. 

Tak hanya itu, dia  juga meminta kampus untuk menjamin pemulihan dan kompensasi korban dan keluarga atas praktik ini. “Lindungi korban dari segala bentuk intimidasi,” kata Zubaidah. 

Sementara itu, Zubaidah juga meminta pertanggungjawaban dari pemerintah atas dugaan TPPO yang melibatkan mahasiswa ini. Dia mendesak pemerintah menginvestigasi sindikat perekrutan mahasiswa untuk program magang bodong ini. 

Sejalan itu, dia juga minta pemerintah Indonesia menghentikan seluruh prkatik perekrutan mahasiswa ke luar negeri yang merugikan. “Menghukum para pelaku TPPO yang menarget mahasiswa. Menjamin pemulihan dan kompensasi korban dan keluarga,” kata Zubaidah. 

Zubaidah juga meminta pemerintah agar rutin berkonsultasi dengan berbagai kelompok peduli migran, TPPO, dan mahasiswa. Bersamaan langkah itu, dia meminta pemerintah segera melakukan penyuluhan kepada seluruh universitas atas persoalan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus