Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korban Pembunuhan di Depok Diduga Sempat Antar Pelaku, Anggota Densus 88 Mengaku Tak Punya Uang

Korban pembunuhan di Depok sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88. Pelaku mengaku tak punya uang.

7 Februari 2023 | 18.00 WIB

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum, Jundri R. Berutu, menyebut Sony Rizal Taihitu diduga sempat mengantarkan pelaku yang merupakan anggota Densus 88 dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut dia, Sony mau mengantar lantaran pelaku mengaku tak punya uang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dia mengambil pelaku ini dari depan Semanggi, keterangan penyidik. Kemudian memang dia (pelaku) menyampaikan tidak mempunyai uang," ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jundri adalah kuasa hukum keluarga Sony. Sony tewas dibunuh di Perumahan Bukit Cengkeh 1 Jalan Nusantara RT 06 RW 15, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok. 

Polda Metro membenarkan pelaku pembunuhan adalah HS, anggota Densus 88 berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Bripda. Hari ini Jundri mendampingi keluarga Sony datang ke Polda Metro guna mempertanyakan perkembangan kasus pembunuhan tersebut.

Sony ditemukan tewas pada Senin, 23 Januari 2023. Bripda HS diduga ingin mencuri mobil Toyota Avanza warna merah dengan pelat nomor B 1739 FZG yang dikendarai sopir taksi online itu. 

Menurut Jundri, kebaikan hati Sony justru dimanfaatkan sebagai modus pembunuhan. Dia menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya melancarkan aksinya.

"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tutur dia. 

Jundri menganggap perkara ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh.

Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, keluarga juga mendapatkan cerita dari warga setempat yang mengaku melihat kejadian tersebut. 

Jundri menyatakan ada saksi yang melihat bahwa Sony sempat melawan serangan dari Bripda HS. Buktinya terdengar bunyi klakson terus-menerus dan mobil terlihat bergoyang.

"Mereka mengira ini hanya orang mabuk, sehingga mereka tidak berani keluar," kata dia.

Kepada Jundri, penyidik menginformasikan, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.

Akan tetapi, menurut Jundri, pelaku yang adalah anggota Densus 88 itu seharusnya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus