Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.

18 Maret 2023 | 01.04 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menutup pintu bagi upaya restorative justice dalam kasus ini karena sudah 25 hari korban dirawat di ICU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tentu sudah menutup peluang adanya restorative justice,” kata Mellisa Anggraini anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, kepada wartawan, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keluarga korban penganiayaan disebut oleh Melissa enggan membuka peluang restorative justice atau damai terhadap para pelaku. “Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,” tuturnya.

Mellisa menjelaskan 3 poin kedatangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Maret 2023 kemarin, yakni: 

1. Pada saat Kejati mengunjungi keluarga, Kejati hanya menyampaikan soal restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan

2. Kejati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat

3. Kejati tidak menyampaikan soal restorative justice kepada pihak keluarga korban

Dalam keterangan tertulisnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal Restorative Of Justice (RJ) hanya bisa diterapkan jika pihak keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku.

“Sebagaimana pemberitaan yang beredar di media tentang penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan korban D, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah melalui rilis resmi yang diterima Tempo, Jumat, 17 Maret 2023. 

Ade meluruskan soal statement Kejati yang saat ini tengah beredar di masyarakat soal kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D. Ia menegaskan peluang Mario dan Shane Lukas tertutup soal Restorative of Justice. 

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” ucapnya.

Restorative Justice yang di maksud Ade diperuntukkan ke AG karena masih termasuk di bawah umur. Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

“Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya Restorative Justice tidak akan dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, pernyataan Kejati saat menengok D ke Rumah Sakit Mayapada sempat ramai di khalayak publik. Dia menegaskan kedatangan itu murni merupakan empati kepada korban, dan ia memastikan tersangka Mario Dandy mendapatkan hukuman berat.




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus