Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara

18 Juli 2024 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menuntut bekas Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Muhammad Feriandi Mirza, 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Feriandi Mirza dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga menuntut Feriandi membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan Feriandi, menurut jaksa, adalah perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun dan memperkaya diri sendiri Rp 386,3 juta. Selain itu, Feriandi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut jaksa, karena Feriandi belum pernah dihukum, bersikap sopan serta memperlancar persidangan. Selain itu jaksa menyatakan Feriandi bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa menilai Feriandi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4 dan 5, Feriandi, memiliki peran mengatur penyedia (provider) mana saja yang memenangkan proyek tersebut.

Feriandi disebut sebagai orang yang membantu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Selain Feriandi, sejumlah orang yang terjerat kasus ini adalah mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan, Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki M.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus