Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Windi Purnama terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi BTS 4G berupa tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam persidangan, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. "Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 Undang-Undag No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider," katanya saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan bahwa Windi terbukti telah menikmati hasil TPPU sebesar US$3.000 yang setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta.
Windi pun telah mengembalikan uang Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan. Pengembalian uang ini menjadi salah satu hal yang meringankan vonis.
Sebelumnya, Windi yang merupakan bekas Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan, Anang, dan Galumbang. Total uang tersebut sudah lebih dulu dipotong sebesar Rp 9,4 miliar untuk kepentingan dua perusahaan, yaitu PT JIG Nusantara Persada sebesar Rp 5 miliar dan PT Sarana Global Indonesia Rp 4,4 miliar.
Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.
MUTIA YUANTISYA | SULTAN ABDURRAHMAN