Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK Panggil 2 Saksi

Dua saksi ini diperiksa PK untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes pada tahun 2020.

13 Februari 2024 | 12.40 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Ali menyatakan bahwa KPK akan menyelesaikan sendiri kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, mulai dari pelanggaran etik, pidana hingga disiplin 93 pegawai yang diduga terlibat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa dua pejabat sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret-September 2020 Budi Sylvana dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor periode 2020, Pius Rahardjo.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes,” kata Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ali mengatakan, pemanggilan Budi Sylvana dan Pius Rahardjo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi APD ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Eki yaitu Satrio Wibowo, PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Untuk mengungkap perbuatan tersangka, KPK mengumpulkan bukti melalui penggeledahan paksa di sejumlah wilayah Jabodetabek dan Surabaya. Penggeledahan dilakukan di kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, satu ruangan di Kantor LKPP. "Dan di rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada 22 September 2023.

Pada 9 Januari 2024, KPK telah memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko, dan Advokat Admiral Herdi Pratama.

Saksi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jodi Imam Prasojo juga sudah diperiksa pada Kamis, 1 Februari 2024. KPK menanyakan dugaan hubungan aktivitas keuangan antara saksi dengan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menduga adanya kedekatan antara salah satu tersangka dengan mantan pejabat tinggi di Kemenkes.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus