Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bukti Jaksa Menjerat Robert Bonosusatya dalam Korupsi Timah

Penyidik jaksa mengantongi bukti kuat keterlibatan Robert Bonosusatya dalam korupsi timah. Masih berstatus saksi.

23 April 2024 | 00.00 WIB

Pemberitaan terkait Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. TEMPO/ Nita Dian
Perbesar
Pemberitaan terkait Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. TEMPO/ Nita Dian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Kejaksaan Agung masih belum menetapkan Robert Bonosusatya sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah.

  • Sejumlah bukti menguatkan peran pria yang kerap disebut RBT ini.

  • MAKI memberikan waktu hingga akhir bulan ini agar penyidik menjerat Robert.

KEJAKSAAN Agung terus mendalami kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Setelah menetapkan 16 tersangka, Kejaksaan Agung kini terus mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Robert Priantono Bonosusatya atau yang akrab disebut Robert Bonosusatya alias RBT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung tengah menelusuri aset sejumlah perusahaan yang terlibat kasus ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satunya aset PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Jaksa mensinyalir perusahaan itu terafiliasi kepada Robert.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dari hasil penelusuran, tim penyidik menyita PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,” kata Ketut, Senin, 22 April 2024.

PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan pemilik smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk melebur bijih timah menjadi logam timah berbentuk bongkahan atau tin. Kerja sama ini menjadi masalah karena diduga sebagai kedok untuk menyembunyikan praktik pertambangan ilegal. Bijih timah yang dilebur oleh PT RBT cs, menurut penyidikan Kejaksaan Agung, berasal dari wilayah konsesi milik PT Timah yang digarap secara ilegal. Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Penyidik Kejagung sebelumnya telah dua kali memeriksa Robert pada awal April lalu. Hanya, hingga saat ini, Robert masih berstatus saksi. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi akhir pekan lalu menyatakan pihaknya masih membuka peluang menjadikan Robert tersangka. Syaratnya, menurut dia, ada alat bukti yang mencukupi untuk menjeratnya. 

“Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kami kaitkan dengan fakta-fakta yang kami temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert), tentu akan kami sikapi. Tapi, kalau memang tidak ada kaitannya dan tidak ada buktinya, kami enggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi, akhir pekan lalu. 

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyami Saiman mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang belum juga menetapkan Robert sebagai tersangka. Dia menyatakan Gedung Bundar—sebutan untuk gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus— sebenarnya sudah memiliki bukti yang mumpuni untuk menetapkan Robert sebagai tersangka korupsi timah. Boyamin mengaku telah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Robert kepada penyidik, beberapa waktu lalu. “Saya sudah serahkan bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diolah,” kata Boyamin kepada Tempo, Senin kemarin.

Bukti itu, menurut dia, menunjukkan peran Robert sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini. Selain itu, Boyamin menyatakan Robert adalah penerima aliran dana korupsi tersebut. “RBS (Robert) adalah official benefit atau penikmat utama keuntungan serta  pemilik sesungguhnya perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal dan penambangan timah di lokasi IUP milik PT Timah Tbk,” kata Boyamin. 

Dia pun menyatakan telah mengirim surat somasi kepada Kejaksaan Agung pada 28 Maret lalu. Somasi itu dia kirim agar Kejagung segera menetapkan Robert sebagai tersangka. Boyamin menyatakan memberikan waktu satu bulan agar Korps Adhyaksa menyikapi somasinya tersebut. “Saya akan menunggu satu bulan untuk mengajukan gugatan praperadilan, kalau ternyata data saya tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Suparta dan Reza Andriansyah sebagai tersangka. Keduanya masing-masing menjabat Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Selain itu, penyidik telah menetapkan Harvey Moeis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT RBT, sebagai tersangka. 

Laporan majalah Tempo edisi 26 Oktober 2018 berjudul Gara-gara Ulah Panglima menyebutkan Robert merupakan pemilik saham PT RBT. Saat itu, Robert pun mengakui memiliki saham di perusahaan itu. Tapi dia mengklaim perusahaannya tidak lagi menadah bijih timah ilegal dari para kolektor. RBT, kata Robert, menambang bijih  dari wilayah konsesi mereka sendiri. “Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” ujarnya saat itu. 

Menurut data yang diperoleh Tempo, saat ini Robert memang sudah tak lagi tercatat sebagai pemilik saham PT RBT. Namun, menurut informasi yang diterima Tempo, Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah bukti hubungannya dengan PT RBT.  Selain itu, Kejaksaan Agung disebut telah mengantongi data aliran dana dari PT RBT ke Robert. 

Tempo berusaha meminta konfirmasi temuan ini kepada Ketut dan Kuntadi. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya tak merespons konfirmasi Tempo. Kuasa hukum Robert dan PT RBT, Harris Arthur Hedar, pun tak merespons pesan yang dikirim Tempo. Tapi Harris sempat membantah tudingan kliennya terlibat dalam kasus ini ataupun menjadi pemilik PT RBT. Hanya, Harris mengakui bahwa Robert memiliki kedekatan dengan Suparta. “Mereka berdua memang berteman, sama-sama orang tambang,” ujarnya pada 7 Maret lalu. 

Keterlibatan Robert dalam kasus ini juga pernah dikupas majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024. Dalam laporan itu disebutkan Robert berperan penting dalam merealisasi kerja sama PT Timah dengan lima perusahaan smelter pada 2018. Robert disebut sempat bertemu dengan petinggi PT Timah dalam konferensi yang digelar Bursa Berjangka Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 

Pertemuan itu kemudian berlanjut di sebuah restoran milik Robert di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itulah dia mengumpulkan para pemilik perusahaan smelter yang kini bekerja sama dengan PT Timah.  Harris mengakui adanya pertemuan itu. Hanya, menurut dia, itu merupakan pertemuan biasa para pengusaha tambang. “Pak Suparta yang mengundang HM (Harvey Moeis),” kata Harris.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Informasi

Lewat pengacara dari kantor hukum LKBH Mitra Justitia, Andi Ahmad Nur Darwin, Robert Bonosusatya mengirimkan surat keberatan terhadap judul dan isi artikel ini. Surat tersebut ditambahkan sekaligus perubahan pada judul artikel dilakukan pada Jumat pukul 23.06 WIB, 26 April 2024.

***

Surat Keberatan

1. Menanggapi pesan yang dikirimkan melalui Whatsapp dari Pihak yang mengaku dari Tempo kepada perwakilan klien kami tertanggal 24 April 2024 yang berisi pesan untuk wawancara terkait dengan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, kami atas nama klien menyatakan keberatan dengan cara dan prosedur pemberitaan tersebut. Seharusya permintaan wawancara dilakukan sebelum Tempo menerbitkan berita tersebut.

2. Isi berita Tempo menurut klien kami berada di luar batas, mengandung informasi yang belum diuji, tidak berimbang, dan mencampurkan antara fakta dan opini yang bersifat menghakimi, bahkan menyudutkan klien kami.

3. Kami menegaskan Robert Bonosusatya bukan tersangka dalam kasus korupsi timah. Sementara berita Koran Tempo mengopinikan klien kami seolah bersalah.

4. Tempo sepatutnya menguji lebih dulu informasi yang akan dituangkan dalam pemberitaan dengan melakukan cek dan ricek, termasuk melakukan konfirmasi dari dua sisi. Selain itu Tempo sudah sepatutnya meminta keterangan dari pihak yang sah/berwenang dalam mewartakan berita, yakni bila Tempo hendak mengutip keterangan yang mengaku kuasa hukum seseorang maka seharusnya Tempo juga terlebih dahulu mengkonfirmasi bahwa pihak yang dikutip benar merupakan kuasa dari pihak bersangkutan.

6. Yang menjadi perhatian utama dari keberatan kami adalah isi dan informasi dari berita Tempo melanggar asas praduga tak bersalah terhadap klien kami. Isi berita Tempo tidak seutuhnya memuat fakta dan malah terkesan merupakan opini atau asumsi dari pihak-pihak tertentu yang belum teruji kebenarannya.

7. Dengan adanya berita tersebut, pihak kami menduga Tempo memiliki kerangka jurnalistik yang tidak berimbang dan memihak, yang dapat diindikasikan memiliki tujuan untuk memberi keuntungan bagi pihak tertentu.

8. Kami menegaskan klien kami tidak pernah diwawancarai pihak manapun, tidak pernah memerintahkan siapapun termasuk kuasa hukum, untuk memberikan keterangan atau wawancara.

9. Isi dan judul artikel Tempo bertentangan dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

10. Berita Tempo tersebut membawa kerugian bagi klien kami dan berdampak signifikan atas opini publik yang bersifat negatif.

Hormat kami,
Andi Ahmad Nur Darwin

***

Catatan:
Surat keberatan di atas sudah disunting sesuai dengan kebijakan redaksi tanpa mengurangi maknanya. Terima kasih

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus