Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.

28 Maret 2024 | 14.13 WIB

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Perbesar
Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim tingkat banding memutuskan mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael, ayah dari Mario Dandy itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat ini KPK melakukan upaya hukum kasasi dari putusan yang kemarin sudah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK, menurut Ali, mengajukan kasasi untuk mengoptimalkan perampasan dari seluruh aset hasil korupsi. Ali menyatakan, KPK tak sependapat dengan putusan hakim yang mengembalikan aset hasil korupsi dikembalikan kepada Rafael Alun.

Salah satu aset yang dipersoalkan adalah sebuah rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Ali, aset itu seharusnya disita kepada negara. "Dari analisis yang kami lakukan, kami tidak sependapat dengan majelis hakim," ujar Ali.

KPK akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat argumentasi selengkapnya dari tim jaksa kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Rafael Alun juga ditetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus