Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding terhadap bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim tingkat banding memutuskan mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael, ayah dari Mario Dandy itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Saat ini KPK melakukan upaya hukum kasasi dari putusan yang kemarin sudah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK, menurut Ali, mengajukan kasasi untuk mengoptimalkan perampasan dari seluruh aset hasil korupsi. Ali menyatakan, KPK tak sependapat dengan putusan hakim yang mengembalikan aset hasil korupsi dikembalikan kepada Rafael Alun.
Salah satu aset yang dipersoalkan adalah sebuah rumah di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Ali, aset itu seharusnya disita kepada negara. "Dari analisis yang kami lakukan, kami tidak sependapat dengan majelis hakim," ujar Ali.
KPK akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat argumentasi selengkapnya dari tim jaksa kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Rafael Alun juga ditetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyatakan Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Pilihan Editor: Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding