Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang di gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengecekan langsung kondisi sang Bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pengecekan dilakukang tim penyidik pada Selasa, 23 April di RSUD Sidoarjo Barat. "Selanjutnya diperoleh info lanjutan bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengonfirmasi kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. “Hari ini memang Bupati Sidoarjo tak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa saat dihubungi Tempo melalui WhatsApp, Jumat, 19 April 2024.
Mustofa mengatakan, tim kuasa hukum maupun Gus Muhdlor menghormati panggilan dan proses penyidikan KPK. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Ali Fikri menyebutkan bahwa dalam surat sakitnya, Gus Mudhlor dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024 sampai sembuh. Ali Fikri menilai isi surat sakit tersebut berbeda dengan surat keterangan sakit pada umumnya yang mencantumkan jenis penyakit yang diderita.
Menanggapi hal itu, Ali mengatakan KPK mengingatkan lagi agar Gus Mudhlor kooperatif hadir. Selain itu, KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor.