Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengembangan kasus dana perimbangan yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, ke tingkat penyidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti yang diduga menyeret Bupati Labuhan Batu Utara berinisial KSS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujar Ali melalui pesan teks pada Rabu, 10 Juni 2020.
Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait detail kasus dan tersangkanya. Ia beralasan pengumuman tersangka merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucap Ali.
Sedangkan Yaya sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI