Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Kasus Dana Perimbangan

Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara.

10 Juni 2020 | 11.32 WIB

Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gaya pejabat Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo saat keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Senin, 6 Agustus 2018. Yaya Purnomo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengembangan kasus dana perimbangan yang menyeret mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, ke tingkat penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti yang diduga menyeret Bupati Labuhan Batu Utara berinisial KSS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhan Batu Utara," ujar Ali melalui pesan teks pada Rabu, 10 Juni 2020.

Kendati demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci terkait detail kasus dan tersangkanya. Ia beralasan pengumuman tersangka merupakan kewenangan Pimpinan KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ucap Ali.

Sedangkan Yaya sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.

Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp 300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang tersebut merupakan bagian terpisah dari suap yang diterima Anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebanyak Rp 2,8 miliar. Amin divonis 8 tahun penjara dalam kasus ini.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus