Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Benarkan Surat Promosi untuk Karyoto dan Endar Priantono ke Kapolri

Ali mengatakan surat usulan KPK tersebut sudah diajukan kepada Polri sejak Noveber tahun 2022 yang lalu.

10 Februari 2023 | 13.56 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan adanya surat usulan promosi kepada dua pejabatnya yang diajukan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan usulan tersebut agar para pegawai Komisi dapat mengembangkan karier mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi (Karyoto) dan Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro),” kata Ali melalui leterangan tertulis pada Jumat, 10 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan surat usulan KPK tersebut sudah diajukan kepada Polri sejak Noveber tahun 2022 yang lalu. Usulan tersebut, ujar dia, merupakan bentuk promosi pengembangan karier Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). “Termasuk pegawai dari unsur Kepolisian Republik Indonesia pada instansi asalnya,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan KPK menerbitkan usulan promosi itu bukan hanya kepada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan saja. Ia menjelaskan banyak pegawai dari instansi lain yang juga telah kembali ke instansi asalnya.

“Banyak PNYD lain yang telah kembali ke instansi asalnya seperti Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan sejumlah instansi lain,” kata Ali.

Ali mengatakan mekanisme usulan promosi bagi para pegawai dari unsur instansi lain tersebut merupakan hal lumrah di KPK. Ia menyebut mekanisme tersebut merupakan sesuatu yang wajar terjadi. “Dan kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK,” ujarnya.

Terakhir, Ali mengatakan penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan pedoman dan prinsip-prinsip yang berlaku. Sehingga, kata dia, proses penanganan perkara di KPK tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas individu pegawai.

“Namun, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama-sama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan asas hukum berlaku,” ujar Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima usulan promosi KPK untuk dua pegawainya, Karyoto dan Endar Priantoro. Ia menjelaskan usulan promosi tersebut sebagai usulan pengembangan karier keduanya di kepolisian.

“Saya menerima surat usulan untuk promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” ujar dia pada Selasa 7 Februari 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus