Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Buka Peluang Kembali Usut Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

KPK kembali akan mengusut kasus korupsi yang menjerat Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng.

3 April 2024 | 15.16 WIB

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengusut kasus dugaan korupsi Bupati Mimika Papua Tengah Eltinus Omaleng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Eltinus Omaleng adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dia telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami panggil kembali yang bersangkutan, Kamis, 4 April 2024. Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk hadir karena sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Ali mengatakan bila Eltinus mangkir, maka ada kemungkinan dia akan dijemput paksa. “Ini kami melayangkan surat panggilan yang kedua dulu dan kami berharap Kamis besok itu bisa hadir di persidangan,” kata Ali.

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti kasus Eltinus jika sudah mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Sebab, kata Ali, eksekusi dilakukan dengan dokumen resmi dan itu yang belum diperoleh KPK. “Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan yang nanti kami laksanakan,” katanya.

KPK belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus lepas Bupati Mimika tersebut. Pertimbangan putusan tersebut tidak dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang. Ali mengatakan hal itu berbeda dari putusan perkara korupsi pada umumnya. “Kami belum mengetahui dasar pertimbangan hakim,” ujarnya, Senin, 17 Juli 2023.

KPK menetapkan Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2022. Eltinus kemudian ditangkap di Kota Jayapura pada 7 September 2022 karena dianggap tidak kooperatif.

KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar. Eltinus mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.

Pilihan Editor: Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus