Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Senin, penyidik telah selesai memeriksa saksi Hanan Supangkat. Yang bersangkutan hadir,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan, tim penyidik KPK menanyakan dan memeriksa Hanan Supangkat perihal temuan sejumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah bos pakaian dalam pria itu pada Rabu, 6 Maret 2024.
“Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi (Hanan Supangkat) untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan melalui akses dari tersangka SYL,” kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Ali, dalam kegiatan penggeledahan itu didapatkan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas belasan miliar rupiah yang diduga ada hubungan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyitaan dan analisis segera dilakukan," ujarnya, Kamis, 7 Maret 2024.
KPK sebelumnya mengingatkan agar bos pakaian dalam pria Rider itu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 20 Maret 2024. Namun, Hanan Supangkat tak kunjung tiba menjalani pemeriksaan. “Yang bersangkutan tidak hadir,” kata Ali, Kamis, 21 Maret 2024.
KPK sempat menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanan Supangkat seminggu sebelumnya pada Rabu, 13 Maret 2024, namun dia mangkir. Setelah dua kali mangkir, Hanan menghadiri pemeriksaan pada 25 Maret kemarin.