Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Ada 6 Anggota DPRD

KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam dugaan korupsi dana hibah Jatim. Enam di antaranya anggota DPRD Jatim.

30 Juli 2024 | 19.18 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Surat pencegahan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan. Adapun 21 orang yang dicegah dalam kasus korupsi dana hibah itu, antara lain:

1. KUS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

2. AI, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;

3. AS, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

4. BW, Swasta;

5. JPP, Swasta;

6. HAS, Swasta;

7. SUK, Swasta

8. AR, Swasta

9. WK, Swasta

10. AJ, Swasta

11. MAS, Swasta

12. FA, merupakan penyelenggara negara/ Anggota DPRD Kabupaten Sampang 

13. AA, Swasta

14. AH, Swasta 

15. MAH, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur

16. AYM, Swasta 

17. RYS, Swasta

18. MF, Swasta

19. AM, Swasta 

20. JJ, merupakan penyelenggara negara atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo;

21. MM, Swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka kasus pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. Tessa menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.

Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara. 

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa pada 12 Juli 2024. 

Tessa mengatakan, penetapan 21 tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan KPK pada 5 Juli 2024. Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Jatim mencapai triliunan rupiah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus