Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Cekal Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi

KPK mencegah empat orang terkait dengan kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Salah satunya bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

9 Januari 2018 | 20.03 WIB

Fredrich Yunadi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Fredrich Yunadi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan mantan kontributor Metro TV, Hilman Mattauch, dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Selain kedua orang itu, KPK mencegah ajudan Setya bernama Reza Pahlevi dan pengacara bernama Achmad Rudyansyah bepergian ke luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Surat pencegahan atas empat orang tersebut telah dikirim KPK ke kantor Imigrasi. "Surat ke imigrasi kami sampaikan terkait dengan proses penyelidikan dugaan obstruction of justice (OJ) atau dugaan perbuatan merintangi penanganan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka SN (Setya Novanto) saat itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Febri, keempatnya dicegah ke luar negeri untuk enam bulan terhitung sejak 8 Desember 2017. Pencegahan itu dilakukan karena KPK memerlukan keterangan keempatnya terkait dengan penyelidikan dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP. Singkatnya, ketika diperlukan informasi, keempatnya diharapkan tak sedang berada di luar negeri.

Febri memaparkan, pencegahan ke luar negeri bisa dilakukan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Fredrich Yunadi sebelumnya dikenal sebagai pengacara Setya Novanto yang sangat gigih membela kliennya itu. Namun saat Setya akan disidang sebagai terdakwa perkara e-KTP, Fredrich Yunadi memilih mundur pada 8 Desember 2017. Adapun Hilman Mattauch diketahui adalah orang yang mengendarai mobil dengan penumpang Setya, yang saat itu menjadi buronan KPK. Di mobil itu juga menumpang Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto.

Sedangkan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Mabes Polri.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus