Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Dalami Aliran Transaksi di OTT Direktur Krakatau Steel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan dalam kasus OTT Direktur Krakatau Steel.

23 Maret 2019 | 05.49 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017.  Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT Direktur Krakatau Steel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan kepada seorang Direktur perusahaan BUMN tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan terhadap Direktur PT Krakatau Steel itu, KPK menduga pemberian uang dilakukan secara tunai dan melalui perbankan baik.
Baca : OTT Direktur Krakatau Steel, KPK: Diduga Suap Terkait Suatu Proyek

"Ada uang yang diamankan. Kita juga mendalami transaksi yang menggunakan sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 22 Maret 2019..

KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan rupiah maupun dolar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Febri mengatakan KPK belum bisa merinci berapa total uang yang diamankan dalam OTT tersebut. "Belum ada, sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme "cash" dan perbankan," Febri mengungkapkan.

Empat orang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Tangerang Selatan, Jumat sore, 22 Maret 2019. Selain Direktur PT Krakratu Steel, KPK juga turut mengamankan pegawai PT Krakatau Steel dan pihak swasta.

Simak pula :
OTT Direktur Krakatau Steel, Ini Alasan KPK Bekuk Kontraktor

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT Direktur Krakatau Steel tersebut.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus