Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami dugaan adanya pembelian rumah di kawasan elite oleh tersangka korupsi tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian ESDM. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tersangka yakni Christa Handayani Pangaribowo (CHP) diduga membeli sebuah rumah mewah di kawasan Bandung menggunakan uang hasil korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK memanggil tiga orang saksi untuk mendalami dugaan tersebut yakni Asep Rahmat Hidayat, Dessy Natalia, dan Aldi Alfarizy. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rumah di kawasan elite di wilayah Bandung oleh tersangka CHP," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK sebelumnya telah menahan 10 orang tersangka dalam dugaan korupsi tukin tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM.
Kasus tersebut bermula saat Kementerian ESDM akan merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja dengan total sebesar Rp 221,9 miliar selama 2020-2022. Dalam periode tersebut, para tersangka ditengarai memanipulasi nilai pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam manipulasi tersebut terjadi kenaikan yang seharusnya dibayarkan sebanyak Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar. Selisih dari manipulasi sejumlah Rp27,6 miliar itu mengakibatkan kerugian negara.
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV) dan tersangka Abdullah (A). Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.