Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan antara Direktur PT PLN Sofyan Basir dengan tersangka kasus suap PLTU Riau 1, mantan wakil komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Periksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, Ini yang Ingin Didalami KPK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami pertemuan saksi dengan tersangka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jumat 20 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Febri, penyidik ingin mengetahui apa yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut karena itu kepentingan penyidikan.
Baca: Diperiksa KPK, Sofyan Basir : Ditanya Soal Tugas Dirut PT PLN
Febri mengatakan Sofyan sebagai Dirut PLN tentu mempunyai peran dalam skema kerja sama proyek PLTU Riau I tersebut. Salah satunya mendalami terkait penunjukan perusahaan Blackgold sebagai penggarap proyek PLTU.
Febri mengatakan, penyidikan masih akan terus dilanjutkan. KPK akan memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Penyidikan masih berlanjut dalam minggu depan, KPK akan memanggil saksi-saksi untuk pengembangan," ujarnya.
Baca: Sofyan Basir Tak Tahu Menahu Soal Suap Proyek PLTU Riau-1
Sofyan Basir, yang hari ini memenuhi panggil KPK sebagai saksi untuk Johanes, mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan tersangka Eni dan Johanes. "Saya enggak tahu," ujarnya.
Dalam perkara ini KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Baca: Kasus Eni Saragih, KPK Panggil Idrus Marham dan Sofyan Basir
Kasus suap PLTU Riau bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.