Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

14 Juli 2018 | 21.07 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. KPK meningkatkan kembali satu perkara penyidikan dengan tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola, yang diduga menerima gratifikasi Rp 49 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima duit suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. "Kami telah menemukan sejumlah bukti bahwa ini bukan perbuatan satu orang saja," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, KPK menetapkan Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK telah menetapkan Johannes sebagai tersangka pemberi suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menduga Johannes memberikan uang ke Eni Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menyangka uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. "Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan yang terkait," kata Basaria.

KPK menjerat Eni dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dipakai dalam penanganan tindak pidana yang melibatkan lebih dari satu orang. "Itulah yang nanti akan menjadi ruang bagi pengembangan KPK untuk melihat pihak lain mana sajakah yang diduga bersama-sama melakukan perbuatan ini," kata Febri.

Meski begitu, Febri masih enggan menyebut pihak lain yang diduga menerima uang selain Eni Saragih. Febri mengatakan KPK masih mendalami hal itu. "Nanti hasilnya apakah bersama-sama terkait dengan ada perintah, atau pembicaraan awal atau juga menerima keuntungan dari fee proyek ini akan kami dalami," kata Febri.

Basariah mengatakan KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2018. KPK menangkap 13 orang termasuk Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Selain menangkap 13 orang, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus