Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan Bendahara Nasdem Ahmad Sahroni di kasus SYL

KPK akan kembali memanggil Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

10 Maret 2024 | 16.25 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Perbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri tak mengungkapkan perihal sudah dikirim atau belumnya surat pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia hanya mengatakan pemanggilan akan dijadwal ulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penjadwalan ulang tersebut disampaikan Ali melalu pesan WhatsApp pada Ahad, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri enggan membeberkan alasan pemanggilan Sahroni ke komisi antikorupsi. "Materi pemeriksaan akan disampaikan setelah yang bersangkutan hadir dan selesai diperiksa sebagai saksi," katanya.

Ahmad Sahroni yang juga politisi NasDem, sebelumnya pada Jumat, 8 Maret lalu, dijadwalkan hadir di KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus rasuah dengan tersangka SYL.

Selain Ahmad Sahroni, KPK juga menjadwalkan pemanggilan sebagai saksi terhadap Hotman Fajar Simanjuntak selaku PNS. Namun, KPK belum menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dilayangkan kepada Sahroni.

Sebelumnya, KPK menemukan dugaan adanya aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami temuan itu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. “Kami memiliki informasi yang tak bisa disampaikan dari mana asalnya. Apalagi laporan PPATK itu laporan intelijen. Kami tak bisa menggunakan LHP PPATK itu sebagai alat bukti dalam proses persidangan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Selanjutnya, kata Alex, KPK akan menelusurinya, mengingat KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan ke PPATK. “Nanti kami akan meminta bank terkait untuk membuka laporan transaksi, dan dari situlah nanti akan menelusuri ke mana saja aliran uang yang bersangkutan itu,” ujar Alex.

BAGUS PRIBADI

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus