Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus korupsi terkait usulan dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBN-P) tahun 2018. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Ahmad Ghiast dari kalangan swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia diperiksa untuk AG," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu, 16 Mei 2018.
Baca: KPK Sita Duit Rp 320 Juta dan Perhiasan dari Rumah Yaya Purnomo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Yaya, KPK hari ini juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Sumedang Gungun Ahmad Nugraha, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sumedang Sujatmoko.
Febri menuturkan, KPK mendalami keterangan soal proposal berisi usulan proyek dari Dinas PKPP dan Dinas PUPR Sumedang yang diajukan dalam RAPBN-P 2018 dari para saksi. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proposal usulan proyek dari dua dinas itu," ujar dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Yaya dan anggota Komisi Keuangan DPR Amin Santono sebagai tersangka penerima hadiah terkait usulan proyek dari Kabupaten Sumedang dalam RAPBN-P 2018. Selain itu, KPK juga menetapkan dua kontraktor yakni Ahmad dan Eka Kamaluddin sebagai tersangka pemberi hadiah.
Baca: Terjaring OTT KPK, Yaya Purnomo Dipecat Sri Mulyani
Terkuaknya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK kemudian menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menduga total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah komitmen fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kedua proyek itu dilakukan Dinas PKPP dan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Adapun KPK memperkirakan total nilai dua proyek tersebut mencapai Rp 25 miliar. Dengan rincian Rp 4 miliar untuk proyek pertama dan Rp 21,8 miliar dari proyek kedua. Sementara, total komitmen fee dalam proyek ini diduga sebesar Rp 1,7 miliar.