Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah. “Pada tanggal 4-6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa menerangkan, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. Adapun dari penggeledahan antara lain diperoleh dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Bengkulu, Evrianshah.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dtempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini