Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). “Betul hari ini, Tim Penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali belum menyampaikan hasil penggeledahan serta dokumen-dokumen yang ditemukan untuk bisa dijadikan sebagai alat bukti. “Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar. “Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Ali menjelaskan bukti awal dugaan TPPU tersebut, yaitu adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar. “Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).