Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan itu dilakukan dalam kasus dana hibah yang sedang disidik KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah," kata Tessa dikonfirmasi, Jumat, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun begitu, Tessa mengaku belum dapat informasi soal lokasi-lokasi yang jadi target penggeledahan tim penyidik. "Saya tidak terinfo di mana saja," kata Tessa.
Tessa mengatakan, KPK bakal menyampaikan informasi terbaru tentang penggeledahan tersebut setelah tim penyidik melaporkannya. "Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari Penyidiknya. Kalau sudah selesai nanti kami update lagi," katanya.
Pada saat ini KPK tengah mengusut pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dalam kasus itu, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Dari 21 tersangka, kata Tessa, empat tersangka berperan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Tessa menjelaskan, dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara (PN), sementara satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua P Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jatim, dan beberapa pihak lainnya oleh KPK pada September 2022.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi