Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Geledah Sejumlah Tempat, Sita Uang Rp 1,5 miliar dan US$1.021 di Kasus OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

KPK melakukan penggeledahan di Kota Pekanbaru, Jakarta Selatan dan Depok dalam kasus OTT Pj Wali Kota Pekanbaru.

13 Desember 2024 | 21.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi Plh. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan hasil operasi tangkap tangan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 Desember 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di 12 rumah pribadi yang berlokasi di Kota Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau pada Senin, 2 Desember 2024. Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama delapan orang lainnya terjaring dalam OTT ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penggeledahan tersebut bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh penyidik pada 3 Desember 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jumat, 13 Desember 2024.

Berdasarkan keterangan sumber Tempo, orang-orang yang tertangkap selain Risnandar merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sumber Tempo di Pekanbaru menyampaikan enam orang lainnya adalah Indra Pomi Nasution, M Rifaldy Mathar, Nugroho Adi Triputranto, Mariya Ulfa, Nadya Rovin Putri, dan Sri Wahyuni. Dua orang lainnya yang juga tertangkap tangan belum diketahui namanya. Selain Indra Pomi yang menjabat Sekretaris Daerah, Tempo belum dapat mengonfirmasi posisi ataupun jabatan mereka sebagai ASN.

Tessa mengatakan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

Dia berkata dari penggeledahan, KPK telah menyita dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu dan tas, dan uang senilai Rp 1,5 miliar dan US$1.021.

Tessa menyampaikan KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. "Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Tessa pun menyebut penyidikan masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus