Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Hormati Pelaporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI

Endar Priantoro mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa pejabat KPK lain ke Ombudsman. Menuding ada maladministrasi dalam pencopotannya.

18 April 2023 | 11.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Endar Priantoro mengadukan mantan lembaganya ke Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pencopotan dirinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai pelaporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan KPK menghormati upaya hukum yang sedang ditempuh oleh Endar Priantoro saat ini. Namun, ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak segera mengambil kesimpulan tertentu dari adanya pelaporan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 April 2023.

Selain itu, kata Ali, KPK juga tetap menghormati tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, akan menunggu hasil pelaporan tersebut di Ombudsman.

KPK, kata Ali, selalu menaati dan berpedoman dengan asas hukum yang berlaku dalam melakukan sebuah pekerjaan. Termasuk, ia menyebut dalam hal pencopotan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

“Untuk itu, penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas direktur penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa pejabat KPK lain ke Ombudsman RI. Laporan tersebut dibuat Endar berkaitan dengan pencopotan dirinya sebagai direktur penyelidikan yang dinilai maladministrasi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

"Menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Senin 17 April 2023.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan laporan Endar Priantoro sudah diterima oleh pihaknya. Namun, ia enggan berkomentar mengenai materi karena laporan itu masih harus diverifikasi terlebih dahulu. "Tentu saya tidak boleh mendahului hasil nanti akan kami sampaikan ke KPK sebagai terlapor dan pak Endar sebagai pelapor," kata Jaweng.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus