Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Jadwalkan Pemeriksaan 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara /Shelter Tsunami di wilayah NTB.

6 Agustus 2024 | 13.07 WIB

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024. KPK mengajukan pencegahan terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yang berlaku untuk 6 bulan ke depan sebagai kebutuhan proses penyidikan, 2 orang pihak swasta Kusnadi dan Dona Berisa, 3 orang advokat Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah dan Yanuar Prawira Wasesa dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Selasa, 6 Agutus 2024. Pembangunan ini dilakukan oleh satuan kerja penataan Bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 saksi itu meliputi PPK Pembangunan Shelter Tsunami NTB, AN; Konsultan Manajemen Konstruksi, DJI; Konsultan Manajemen Konstruksi, WP; Konsultan Manajemen Konstruksi, SKM; Ketua Kelompok Kerja (Pokja), DJM; Sekretaris Pokja, AH; Anggota Pokja, IRH; Anggota Pokja dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), IJ; Ketua PPHP, YS; Anggota PPHP, SHT; Anggota PPHP, MS; dan Anggota PPHP, KS. 

Sebelumnya, Tessa mengatakan penyidikan tugaan TPK ini sudah dilakukan sejak 2023. Menurut dia, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu satu orang dari penyelenggara negara dan satu orang lainnya dari BUMN. Dia menyebutkan kerugian negara untuk perkara ini sekitar Rp 19 miliar.

Ihwal nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, kata Tessa, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Pada Senin, 8 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan sebagai saksi. 

MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN berkontribusi dalam artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus