Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

20 Mei 2024 | 13.35 WIB

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK akan menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Gazalba mengajukan keberatan lantaran merasa dakwaan KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semua akan ditanggapi Jaksa KPK dalam tanggapan eksepsinya yang akan dibacakan pada persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada TEMPO, Sabtu, 18 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan beberapa hal yang disampaikan Gazalba sudah masuk substansi perkara yang akan dibuktikan di depan majelis Hakim. "Kami sangat yakin bahwa prosedur dan substansi penyidikan KPK telah sesuai mekanismenya," ujarnya.

Ali menjelaskan dakwaan sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.

Sebelumnya, dalam pembacaan nota keberatan, Gazalba lewat kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan, kata Aldres, kliennya didakwa melanggar perundang-undangan yang di luar yurisdiksi penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Pelanggaran yang dimaksud Aldres, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berikutnya, UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Menurut dia, uraian perbuatan yang didakwakan penuntut umum KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur di Pasal 153 ayat (2) huruf b Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia berkata kliennya didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan, seperti siapa orangnya, terkait urusan apa, dan tidak ada saksi, serta alat bukti dalam berkas perkara.

"Kami akan menguraikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum sejak perkara ini masih di tahap penyidikan, di antaranya mengenai tindakan penyidik yang sejak penyidikan perkara lain telah menyebut terdakwa dari para hakim agung lain menerima uang pengurusan perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Gazalba menyebutkan penyidik meminta terdakwa mengaku dan menerangkan bahwa para hakim lain juga menerima uang penanganan perkara di MA. Permintaan tersebut disertai ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan sesuai keinginan penyidik, maka akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus