Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Capai Triliunan Rupiah

KPK telah menerbitkan sprindik untuk 12 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

18 Juli 2024 | 08.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mencapai triliunan rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, KPK masih mengusut dugaan suap pokok pikiran atau pokir untuk mendapati jumlah kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dana hibah di Pemprov Jatim. "Terkait kerugian negara ya tadi saya senggol-senggol sedikit sekitar triliunan itu untuk pokir,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk hasil sementara, Asep berkata ada sekitar 14.000 pokir proyek di DPRD Jatim dengan nominal sekitar Rp 1 sampai Rp 2 triliun. Uang itu pun dibagi-bagikan ke banyak kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek pekerjaan, seperti pembangunan jalan desa, selokan, dan lainnya.

Dia menjelaskan uang itu dibagi-bagi untuk proyek dengan nilai yang telah dipatok di bawah Rp 200 juta. "Dilakukan untuk menghindari kewajiban proses lelang," ujarnya.

Menurut Asep, untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp 200 juta harus dilakukan melalui lelang. Oleh karena itu, KPK harus mengonfirmasi pokir dan proyek yang begitu banyak sehingga membuat proses penyidikan menjadi lama.

Dia menyebut bahwa penyidik KPK masih harus mendalami jumlah uang yang digunakan dalam satu pokir, termasuk besaran uang yang diterima, besaran uang yang dikembalikan bahkan uang yang menjadi suap untuk anggota DPRD Jatim.

Dalam kesempatan ini, Asep menjelaskan bahwa koordinator pokmas menyetorkan uang ijon atau ganti kepada anggota DPRD Jatim yang mengusulkan pokir. Dia mencontohkan, seorang koordinator pokmas mendapatkan 10 proyek senilai Rp 200 juta sehingga totalnya Rp 2 miliar.

Kemudian, dari setiap proyek diminta uang ijon sebesar 20 persen atau Rp 40 juta. “Itu belum sampai ke-nanti diambil apa namanya untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut,” kata Asep.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo dari sumber yang berada di KPK, ada 21 tersangka dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim, yang mana 12 tersangka sudah ada surat perintah penyidikan atau sprindiknya, sedangkan tersangka lain sprindiknya belum sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun nama-nama 12 tersangka yang sudah ada sprindiknya, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim) Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD); Ahmad Heriyadi (Swasta); Mahhud (anggota DPRD); Achmad Yahya M (Guru); RA Wahid Ruslan (Swasta); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD); Jodi Pradana Putra (Swasta); Hasanuddin (Swasta); Ahmad Jailani (Swasta); Mashudi (Swasta); dan Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus