Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Khawatir PK Jadi Modus Koruptor Dapat Hukuman Ringan

KPK tidak ingin Peninjauan Kembali (PK) menjadi modus baru napi koruptor mencari pengurangan hukuman.

30 September 2020 | 18.30 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri) dan Juru Bicara, Ali Fikri menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. KPK menahan 11 tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri) dan Juru Bicara, Ali Fikri menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. KPK menahan 11 tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi modus baru napi korupsi mencari pengurangan hukuman. "Jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 30 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ali mengatakan saat ini ada 38 pelaku korupsi yang ditangani KPK tengah mengajukan PK. KPK menilai jumlah itu tergolong banyak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Ali mengatakan, sebagian di antaranya sebenarnya baru menjalani putusan di pengadilan tingkat pertama lalu langsung mengajukan PK. "Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana," kata dia.

Ali mengatakan semua pihak harusnya sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan efek jera kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal.

Namun, KPK justru menyoroti terjadinya tren putusan peninjauan kembali yang meringankan hukuman koruptor. KPK mencatat terdapat 22 pelaku koruptor yang hukumannya disunat Mahkamah Agung di tingkat PK 2019-2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus