Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi modus baru napi korupsi mencari pengurangan hukuman. "Jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 30 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ali mengatakan saat ini ada 38 pelaku korupsi yang ditangani KPK tengah mengajukan PK. KPK menilai jumlah itu tergolong banyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Ali mengatakan, sebagian di antaranya sebenarnya baru menjalani putusan di pengadilan tingkat pertama lalu langsung mengajukan PK. "Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana," kata dia.
Ali mengatakan semua pihak harusnya sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan memberikan efek jera kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal.
Namun, KPK justru menyoroti terjadinya tren putusan peninjauan kembali yang meringankan hukuman koruptor. KPK mencatat terdapat 22 pelaku koruptor yang hukumannya disunat Mahkamah Agung di tingkat PK 2019-2020.