Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2014. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika berkata Surat Keputusan No. 782/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri yang dimaksud dikeluarkan pada 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Atas nama tiga orang, yaitu Sestama berinisial MRB; PPK berinisial AJ; dan pihak swasta berinisial WW," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Juni 2024. Menurut Tessa, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berkata pencegahan itu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan. Dalam penyidikan perkara ini, kata Tessa, KPK telah menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 10 Agustus 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014. "Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.