Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Masih Dalami Perkara Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Ali Fikri menjelaskan bahwa penyidik KPK belum memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain di kasus suap dana perimbangan pegunungan Arfak

23 November 2022 | 14.43 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami perkara kasus suap dana perimbangan pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami fokuskan dulu menyelesaikan perkara dengan tersangka tersebut,” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dihubungi Tempo pada 23 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak, namun menurutnya jika memang ada keterlibatan pihak lain selain Ketua DPD PAN Subang Suherlan, pihaknya atau KPK akan pastikan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka.

Selain itu, sejak ditetapkannya tersangka Ketua DPD PAN Subang pada 22 November 2022 kemarin, tim penyidik KPK belum memastikan jadwal untuk dilakukan pemeriksaan kepada Ketua DPD PAN Subang itu.

“Sejauh ini dijadwal pemeriksaan belum ada, akan kami sampaikan bila sudah ada,” kata Ali Fikri.

Suherlan ditahan selama 20 hari

Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan tersangka dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Pegunungan Arfak, Papua Barat. Ketua DPD PAN Subang Suherlan menerima dana sebesar sembilan persen yang merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2017 yang akan dicairkan sebagai Dana Alokasi Khusus wilah Papua Barat. Suherlan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC untuk dilakukan proses penyidikan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto di gedung Merah Putih KPK Jakarta pada, Selasa 22 November 2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan Suherlan dikenakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus